Tarif Pembuatan SIM, STNK, dan BPKB Terbaru Tahun 2017
Berapa sih tarif atau biaya pembuatan SIM, BPKB, dan STNK ?. Pertanyaan tersebut sering terlontar oleh pecinta otomotif yang ingin taat terhadap peraturan pemerintah. Yah, pemerintah Indonesia mewajibkan warganya memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi) sebagai bukti mereka layak mengendarai kendaraan roda dua ataupun roda empat. Tak hanya itu, setiap kendaraan juga wajib dilengkapi STNK dan BPKB sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Semua biaya pembuatan SIM, STNK, dan BPKB telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. PP tersebut menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010 yang berisi tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menurut informasi yang kami dapatkan, PP ini akan berlaku pada 6 Januari mendatang atau satu bulan setelah disahkan pada tanggal 6 Desember 2016. Sayangnya pemerintah Indonesia telah menaikan biaya pengurusan STNK, dan BPKB hingga 300 persen. Namun untuk pembuatan SIM telah mengalami penurunan cukup signifikan.
Semua biaya pembuatan SIM, STNK, dan BPKB telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. PP tersebut menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010 yang berisi tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menurut informasi yang kami dapatkan, PP ini akan berlaku pada 6 Januari mendatang atau satu bulan setelah disahkan pada tanggal 6 Desember 2016. Sayangnya pemerintah Indonesia telah menaikan biaya pengurusan STNK, dan BPKB hingga 300 persen. Namun untuk pembuatan SIM telah mengalami penurunan cukup signifikan.
Menariknya, besaran tarif pembuatan SIM, BPKB, STNK, dll di tiap daerah di Indonesia adalah sama. Semua ini dilakukan untuk menjaga Transparansi dan mencegah terjadinya pungli. Bahkan pemerintah Indonesia melakukan inovasi dengan menghadirkan pembuatan SIM C online. Alhasil tindakan pungli dan tembak menembak pembuatan SIM bisa dicegah.Peningkatan penerimaan negera bukan pajak merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan mutu dan kualitas layanan. Pemerintah Indonesia dibawah komando Presiden Jokowi Widodo telah melakukan berbagai perubahan birokasi yang nantinya akan mempermudah kita dalam mengurus SIM, STNK, dan BPKB. Meski tarifnya meningkat hingga tiga kali lipat, namun semuanya akan sebanding dengan uang yang kita keluarkan. Nah, untuk mengetahui tarif baru pembuatan SIM, STNK, dan BPKB, silahkan simak tabel dibawah ini.
Tarif Pembuatan SIM, STNK, dan BPKB
1. Biaya Pengujian untuk Penerbitan SIM Baru
SIM A | Rp 120.000 |
SIM B1 | Rp. 120.000 |
SIM B2 | Rp. 120.000 |
SIM C | Rp. 100.000 |
SIM C1 | Rp. 100.000 |
SIM C2 | Rp. 100.000 |
SIM D | Rp. 50.000 |
SIM D1 | Rp. 50.000 |
SIM Internasional | Rp. 250.000 |
Wajib melakukan pengujian ketika membuat SIM. Biaya yang dikenakan tak terlalu mahal, karena untuk SIM A, SIM BI, dan SIM BII dikenakan biaya sebesar 120 Ribu Rupiah. Sedangkan untuk SIM C, SIM CI, dan SIM CII dikenakan biaya 100 Ribu Rupiah.Mungkin sobat bingung apa yang membedakan antara SIM C, C1, dan C2. Rupanya SIM C dibagi dalam tiga kategori berbeda yang disesuaikan dengan kapasitas mesin motor. Dimana untuk SIM C digunakan untuk motor bermesin 250cc kebawah, dan SIM C1 untuk motor berkapasitas 250cc-500cc. Sedangkan SIM C2 untuk motor berkapasitas 500cc keatas atau Moge.
2. Biaya Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM)
SIM A | Rp 80.000 |
SIM B1 | Rp 80.000 |
SIM B2 | Rp 80.000 |
SIM C | Rp. 75.000 |
SIM C1 | Rp. 75.000 |
SIM C2 | Rp. 75.000 |
SIM D | Rp. 30.000 |
SIM D1 | Rp. 30.000 |
SIM Internasional | Rp. 225.000 |
Biaya penerbitan SIM ditahun 2017 mengalami penurunan. Sebagai contoh adalah biaya penerbitan SIM A, SIM BI, dan SIM BII telah turun dari sebelumnya 120 Ribu menadi 80 Ribu. Sedangkan untuk SIM C biayanya turun dari 100 Ribu menjadi 75 Ribu. Begitu pula dengan SIM D yang turun dari 50 Ribu menjadi 30 Ribu. Alhasil kita tak perlu mengeluarkan terlalu banyak uang untuk mendapatkan surat izin mengemudi kendaraan roda dua.
3. Biaya Penerbitan Surat Keterangan Uji Ketrampilan Pengemudi (SKUKP)
Biaya | Rp 100.000 |
Selain itu, tersedia pula biaya penerbitan SKUKP yang wajib dibayar sebesar 100 Ribu Rupiah.
4. Biaya Pembuatan STNK dan BPBK Kendaraan Roda Dua
STNK baru | Rp 100.000 |
STNK perpanjang (per 5 tahun) | Rp 100.000 |
STNK pengesahan (per tahun) | Rp 25.000 |
Pelat nomor (per 5 tahun) | Rp. 60.000 |
STCK | Rp. 25.000 |
BPKB baru | Rp. 225.000 |
BPKB ganti pemilik | Rp. 225.000 |
Mutasi | Rp. 175.000 |
Tarif pembuatan STNK untuk kendaraan roda dua telah naik 100 persen dari sebelumnya 50 Ribu menjadi 100 Ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat mengalami kenaikan 300 persendari 50 Ribu menjadi 200 Ribu.
Kenaikan ini juga berlaku pada perpanjangan STNK, pembuatan Plat Nomor, Mutasi, pembuatan STCK, dan penggantian pemilik BPKB. Meski tarifnya naik dari 100% hingga 300%, namun pemerintah Indonesia menjanjikan layanan yang lebih baik pada setiap warganya.
4. Biaya Pembuatan STNK dan BPBK Kendaraan Roda Empat
STNK baru | Rp 200.000 |
STNK perpanjang (per 5 tahun) | Rp 200.000 |
STNK pengesahan (per tahun) | Rp 50.000 |
Pelat nomor (per 5 tahun) | Rp. 100.000 |
STCK | Rp. 50.000 |
BPKB baru | Rp. 375.000 |
BPKB ganti pemilik | Rp. 375.000 |
Mutasi | Rp. 250.000 |
Biaya pembuatan STNK dan BPKB untuk kendaraan roda empat, baik itu mobil pribadi, truk, dll telah mengalami peningkatan. Untuk STNK baru kita harus mengeluarkan 200 Ribu Rupiah dan pengurusan BPKB mencapai 375 Ribu Rupiah. Sedangkan bagi sobat yang ingin mutasi kendaraan roda empat, harus merogoh kocek sebesar 250 Ribu Rupiah.Nah itulah daftar kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Tarif diatas akan berlaku mulai tahun 2017 dan akan terus berlaku sampai pemerintah Indonesia menerbitkan PP baru.
Semoga saja hal ini tak memberatkan masyarakat Indonesia, sehingga tak ada lagi motor bodong tanpa adanya STNK ataupun BPKB yang lengkap. Mari kita semua mematuhi peraturan baru ini dan menjalankan kewajiban kita sebagai masyarakat Indonesia yang patuh terhadap hukum.
Không có nhận xét nào:
Đăng nhận xét